Apakah Perkembangan Tekonologi menjadi Ancaman atau Peluang bagi Kestabilan Hukum di Indonesia?

 

Pada abad ini, kita dihadapi dengan banyak sekali perubahan. Bukan hanya dalam menjalani kehidupan sehari-hari bagi seorang warga negara Indonesia. Bagi para penegak hukum dan akademisi, perkembangan teknologi ini menjadi fenomena yang sangat menggemparkan dan menimbulkan banyak pertanyaan. Meskipun begitu, kita semua tidak mungkin tinggal diam dan menikmati keterbelakangan. Kita perlu belajar memahami teknologi, mengadopsi bahkan mengatur cara kerjanya.

Fenomena perkembangan teknologi ini menimbulkan beberapa faktor, yaitu ancaman bagi hukum dan peluang bagi hukum. Ancaman bagi hukum telah kita saksikan di sekeliling kita. Maraknya pelanggaran yang dilakukan masyarakat dengan menyalahgunakan teknologi untuk menipu orang lain. Seperti memalsukan identitas diri, melakukan plagiasi terhadap karya orang lain, dan pelanggaran pencemaran nama baik yang paling sering terjadi di kanal social media.  Tentu pelanggaran-pelanggaran yang telah terjadi akan terekam oleh media, namun akan sulit jika semakin banyak masyarakat yang meremehkan hukum dengan dalih merasa tidak akan diadili oleh hukum karena ia melakukan pelanggaran terebut secara daring. Perlu adanya edukasi hukum untuk menyadarkan masyarakat bahwa setiap hal yang kita lakukan di mana pun itu, baik di internet atau bukan, akan menimbulkan konsekuensi. Konsekuensi yang timbul memang belum tentu berbentuk hukuman dari negara atau hukum positif, namun perlu diingat bahwa hukuman sosial yang mengiringi sepanjang hidup itu lebih menyiksa.

Sebagai penegak hukum, mahasiswa hukum dan para akademisi, kita semua perlu menyosialisasikan pentingnya setiap individu memahami bagaimana hukum bekerja. Untuk menertibkan seluruh warga negara Indonesia dibutuhkan pondasi yang kuat agar para penegak hukum juga dapat beroperasi dengan efisien. Maka para penegak hukum dan akademisi perlu terjun ke dalam dunia maya untuk kembali menyadarkan masyarakat bahwa kita semua berada dalam pengawasan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Asas dan Moral. Sebagaimana yang telah kita ketahui, bahwa Indonesia dikenal sebagai netizen paling tidak sopan dan paling kepo terhadap urusan orang lain di Asia Tenggara. Apakah itu sebuah prestasi? Tentu bukan. Justru seharusnya kita semua mawas diri dan kembali melihat lebih dalam dan berpikir “Apa yang lebih penting untuk diperhatikan saat ini?”. Bukankah memperhatikan kehidupan orang lain dan menilainya sesuka hati itu sesuatu yang sia-sia? Dibandingkan dengan jika kita mencari informasi berita republik terbaru, Undang-Undang yang disahkan, para atlet yang mengaharumkan nama ibu pertiwi. Maka ancaman ini bukan hanya diperuntukkan untuk para penegak hukum, melainkan seluruh aspek pendidikan di Indonesia masuk dalam andil penertiban masyarakat. Karena dengan pendidikan yang efisien dan optimal, masyarakat akan ‘melek hukum’ dan peka terhadap resiko-resiko yang terjadi setiap kali berbuat sesuatu. (Dewi, 2021).

Ancaman lain yang timbul dari luasnya perkembangan teknologi ini, individu akan dengan mudah mengakses data pribadi seseorang dan tak jarang disebarluaskan atau digunakan untuk hal-hal yang tidak baik. Maka dalam hal ini, hukum harus andil dalam perkembangan teknologi sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dalam bersosial media. (Mardatillah, 2019)

Pada setiap perjalanan kita akan menemukan ancaman dan peluang. Dalam pembahasan ini, peluang bagi penegak hukum dan akademisi adalah dapat memudahkan komunikasi untuk koordinasi dalam penyelesaian tugas dan kewajiban. Selain itu, dengan kecanggihan informasi saat ini, kita dengan mudah dapat menemukan barang bukti dan pola pelanggaran yang terjadi. Sebagai contoh, jika ada 2 orang yang bersekongkol melakukan pencurian di suatu perumahan, mereka berdua perlu mengkomunikasikan rencana dan langkah yang mereka tempuh untuk berhasil melakukan misinya. Dalam hal ini dari mereka merencanakan pencurian saja sudah bisa direkam oleh media dengan membuka roomchat mereka dan membaca pesannya. Manfaat lain yang didapatkan dari teknologi untuk penegak hukum ialah Penegak hukum dengan mudah dan cepat dapat memantau dan menanggapi permasalahan yang timbul di masyarakat melalui kanal sosial media.

Selain itu, peluang emas yang dapat dimanfaatkan oleh para pelajar dan mahasiswa hukum saat ini adalah mereka dengan mudah mengakses Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan pengetahuan hukum melalui internet. Bagi mereka yang cerdas dan dapat memanfaatkan apa yang mereka punya, internet akan menjadi guru hebat dan menjadi jendela ilmu bagi pelajar. Bahkan saat ini, banyak para akademisi yang sangat mulia membuat course online yang gratis untuk membantu pelajar dan mahasiswa yang ingin belajar dan mendalami ilmu hukum. Tidak berhenti di situ, Indonsia juga memiliki banyakaktivis dan influencer yang pintar dan cerdas. Para aktivis dan influencer cerdas ini yang bisa kita katakan sebagai guru online karena mereka senang berbagi ilmu dan mengajak para audiens untuk berdiskusi sehat mengenai isu-isu terbaru sehingga masayarakat yang sebelumnya tidak memahami persoalan hukum menjadi mengerti.

Kita sudah tidak heran jika anak zaman sekarang bisa lebih ‘melek’ terhadap informasi dan ilmu pengetahuan, mereka banyak menerima informasi dari internet dan sosial media yang mereka pandangi sehari-hari. Mereka juga lebih kritis terhadap suatu isu, bukan karena kaku atau kolot, melainkan mereka ingin menemukan titik kebenaran dan relevansi terhadap dirinya. Selain itu, generasi sekarang ini juga tidak begitu memperhatikan kehidupan orang lain, meskipun terkesan individualis dan egois tapi justru itu adalah langkah peduli mereka terhadap dirinya dan orang lain. (Kompas.com, 2021)

Perkembangan zaman ini, menjadi peluang bagi orang cerdas yang bisa memanfaatkan kemampuannya untuk berperang melawan pelanggar dan predator hukum. Namun bisa menjadi ancaman bagi hukum itu sendiri karena maraknya pelanggaran yang disepelekan oleh masyarakat di kanal sosial media.

 

Komentar

Postingan Populer