Apakah Perkembangan Tekonologi menjadi Ancaman atau Peluang bagi Kestabilan Hukum di Indonesia?
Pada abad ini, kita dihadapi dengan banyak
sekali perubahan. Bukan hanya dalam menjalani kehidupan sehari-hari bagi
seorang warga negara Indonesia. Bagi para penegak hukum dan akademisi,
perkembangan teknologi ini menjadi fenomena yang sangat menggemparkan dan
menimbulkan banyak pertanyaan. Meskipun begitu, kita semua tidak mungkin
tinggal diam dan menikmati keterbelakangan. Kita perlu belajar memahami
teknologi, mengadopsi bahkan mengatur cara kerjanya.
Fenomena perkembangan teknologi ini
menimbulkan beberapa faktor, yaitu ancaman bagi hukum dan peluang bagi hukum.
Ancaman bagi hukum telah kita saksikan di sekeliling kita. Maraknya pelanggaran
yang dilakukan masyarakat dengan menyalahgunakan teknologi untuk menipu orang
lain. Seperti memalsukan identitas diri, melakukan plagiasi terhadap karya
orang lain, dan pelanggaran pencemaran nama baik yang paling sering terjadi di
kanal social media. Tentu pelanggaran-pelanggaran
yang telah terjadi akan terekam oleh media, namun akan sulit jika semakin
banyak masyarakat yang meremehkan hukum dengan dalih merasa tidak akan diadili
oleh hukum karena ia melakukan pelanggaran terebut secara daring. Perlu adanya
edukasi hukum untuk menyadarkan masyarakat bahwa setiap hal yang kita lakukan
di mana pun itu, baik di internet atau bukan, akan menimbulkan konsekuensi. Konsekuensi
yang timbul memang belum tentu berbentuk hukuman dari negara atau hukum
positif, namun perlu diingat bahwa hukuman sosial yang mengiringi sepanjang
hidup itu lebih menyiksa.
Sebagai penegak hukum, mahasiswa hukum dan
para akademisi, kita semua perlu menyosialisasikan pentingnya setiap individu
memahami bagaimana hukum bekerja. Untuk menertibkan seluruh warga negara
Indonesia dibutuhkan pondasi yang kuat agar para penegak hukum juga dapat
beroperasi dengan efisien. Maka para penegak hukum dan akademisi perlu terjun
ke dalam dunia maya untuk kembali menyadarkan masyarakat bahwa kita semua
berada dalam pengawasan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Asas dan Moral. Sebagaimana
yang telah kita ketahui, bahwa Indonesia dikenal sebagai netizen paling tidak
sopan dan paling kepo terhadap urusan orang lain di Asia Tenggara. Apakah
itu sebuah prestasi? Tentu bukan. Justru seharusnya kita semua mawas diri dan
kembali melihat lebih dalam dan berpikir “Apa yang lebih penting untuk
diperhatikan saat ini?”. Bukankah memperhatikan kehidupan orang lain dan menilainya
sesuka hati itu sesuatu yang sia-sia? Dibandingkan dengan jika kita mencari
informasi berita republik terbaru, Undang-Undang yang disahkan, para atlet yang
mengaharumkan nama ibu pertiwi. Maka ancaman ini bukan hanya diperuntukkan
untuk para penegak hukum, melainkan seluruh aspek pendidikan di Indonesia masuk
dalam andil penertiban masyarakat. Karena dengan pendidikan yang efisien dan
optimal, masyarakat akan ‘melek hukum’ dan peka terhadap resiko-resiko yang
terjadi setiap kali berbuat sesuatu.
Ancaman lain yang timbul dari luasnya
perkembangan teknologi ini, individu akan dengan mudah mengakses data pribadi
seseorang dan tak jarang disebarluaskan atau digunakan untuk hal-hal yang tidak
baik. Maka dalam hal ini, hukum harus andil dalam perkembangan teknologi
sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dalam bersosial media.
Pada setiap perjalanan kita akan menemukan
ancaman dan peluang. Dalam pembahasan ini, peluang bagi penegak hukum dan
akademisi adalah dapat memudahkan komunikasi untuk koordinasi dalam
penyelesaian tugas dan kewajiban. Selain itu, dengan kecanggihan informasi saat
ini, kita dengan mudah dapat menemukan barang bukti dan pola pelanggaran yang
terjadi. Sebagai contoh, jika ada 2 orang yang bersekongkol melakukan pencurian
di suatu perumahan, mereka berdua perlu mengkomunikasikan rencana dan langkah
yang mereka tempuh untuk berhasil melakukan misinya. Dalam hal ini dari mereka
merencanakan pencurian saja sudah bisa direkam oleh media dengan membuka roomchat
mereka dan membaca pesannya. Manfaat lain yang didapatkan dari teknologi untuk
penegak hukum ialah Penegak hukum dengan mudah dan cepat dapat memantau dan
menanggapi permasalahan yang timbul di masyarakat melalui kanal sosial media.
Selain itu, peluang emas yang dapat
dimanfaatkan oleh para pelajar dan mahasiswa hukum saat ini adalah mereka
dengan mudah mengakses Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan pengetahuan
hukum melalui internet. Bagi mereka yang cerdas dan dapat memanfaatkan apa yang
mereka punya, internet akan menjadi guru hebat dan menjadi jendela ilmu bagi
pelajar. Bahkan saat ini, banyak para akademisi yang sangat mulia membuat
course online yang gratis untuk membantu pelajar dan mahasiswa yang ingin
belajar dan mendalami ilmu hukum. Tidak berhenti di situ, Indonsia juga
memiliki banyakaktivis dan influencer yang pintar dan cerdas. Para aktivis
dan influencer cerdas ini yang bisa kita katakan sebagai guru online karena mereka
senang berbagi ilmu dan mengajak para audiens untuk berdiskusi sehat mengenai
isu-isu terbaru sehingga masayarakat yang sebelumnya tidak memahami persoalan
hukum menjadi mengerti.
Kita sudah tidak heran jika anak zaman
sekarang bisa lebih ‘melek’ terhadap informasi dan ilmu pengetahuan, mereka
banyak menerima informasi dari internet dan sosial media yang mereka pandangi
sehari-hari. Mereka juga lebih kritis terhadap suatu isu, bukan karena kaku
atau kolot, melainkan mereka ingin menemukan titik kebenaran dan relevansi
terhadap dirinya. Selain itu, generasi sekarang ini juga tidak begitu
memperhatikan kehidupan orang lain, meskipun terkesan individualis dan egois
tapi justru itu adalah langkah peduli mereka terhadap dirinya dan orang lain.
Perkembangan zaman ini, menjadi peluang bagi
orang cerdas yang bisa memanfaatkan kemampuannya untuk berperang melawan
pelanggar dan predator hukum. Namun bisa menjadi ancaman bagi hukum itu sendiri
karena maraknya pelanggaran yang disepelekan oleh masyarakat di kanal sosial
media.
Komentar
Posting Komentar